fbpx
Perumahan di Makassar

Tata Cara Menghitung PBB Dan Contohnya

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Sebagai pemilik tanah dan bangunan, Anda harus membayar PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan setiap tahunnya. Paling tidak, sekitar 6 bulan setelah Anda menerima SPPT atau Surat Pemberitahuan Pajak Terutang. Karena itu, penting untuk mengetahui tata cara menghitung PBB dan contohnya. Berikut ini adalah beberapa hal yang perlu Anda tahu untuk mengetahui cara menghitung PBB sendiri.

Dasar Pengenaan Pajak PBB

Besaran biaya PBB biasanya mengalami perubahan setiap tahunnya. Perubahan ini menyesuaikan dengan NJOP atau Nilai Jual Objek Pajak yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Umumnya, setiap daerah memiliki NJOP yang berbeda-besa.

Penetapan NJOP bumi didasarkan pada empat faktor. Yaitu letak, pemanfaatan, peruntukan, dan kondisi lingkungan. Sedangkan NJOP bangunan didasarkan pada bahan bangunan yang digunakan, rekayasa, letak, dan kondisi lingkungan.

Dalam beberapa kondisi, bisa saja tanah dan bangunan yang Anda miliki tidak berasal dari transaksi jual beli. Misalnya dari hibah, warisan, atau sumber lainnya. Dalam hal ini, penetapan NJOP dilakukan dengan membandingkan harga dengan objek lain, menghitung nilai perolehan baru, serta dari nilai jual pengganti atas objek pajak tersebut.

Baca Artikel Lainnya: Rekomendasi Hunian dengan Smart Home System di Makassar

Cara Menghitung PBB

Setelah mengetahui nilai NJOP, Anda bisa mengetahui nilai NJKP dan nilai PBB yang harus Anda bayarkan. Nilai NJKP adalah 20% dari NJOP, dan nilai PBB adalah 0,5% dari NJKP. Agar lebih jelas, Anda bisa menyimak contoh perhitungan berikut ini:

Jika Anda memiliki rumah seluas 50 meter persegi di atas tanah 100 meter persegi, maka Anda harus menghitung nilai PBB tanah dan bangunan secara terpisah. Pertama, hitung dulu nilai bangunan dan tanah yang Anda miliki.

Misalnya, harga tanah Anda adalah Rp1.000.000 per meter persegi. Dan harga bangunan adalah Rp500.000 per meter persegi. Maka nilai tanah Anda adalah 100 x Rp1.000.000 = Rp100.000.000. Sedangkan nilai bangunan Anda adalah 50 x Rp500.000 = Rp25.000.000.

Dari sini, diketahui nilai NJOP tanah dan bangunan Anda adalah Rp 00.000.000 + Rp25.000.000 = Rp125.000.000. Lalu, hitung NJKP 20% dari NJOP. Sehingga, 20% x Rp125.000.000 = Rp25.000.000.

Terakhir, hitung PBB 0,5% dari NJKP. Sehingga, 0,5% x Rp25.000.000 = Rp125.000. Jadi, besaran PBB yang harus Anda bayarkan adalah sebesar Rp125.000.

Dengan rumus yang sama, Anda bisa menghitung besaran PBB Anda sesuai dengan nilai tanah dan bangunan yang Anda miliki dan peraturan yang berlaku. Pastikan Anda membayar PBB sesuai tenggat waktu agar tidak terkena sanksi dan denda. Semoga membantu!

 

Bagi yang sedang mencari rumah dijual di Makassar, bisa langsung aja di CitraLand Tallasa City Makassar. CitraLand Tallasa City Makassar sangat tepatlah untuk Anda. Kota mandiri dengan berbagai fasilitas kota prestisius pertama yang menginteragrasi kawasan hunian eksklusif dengan pusat bisnis modern. Ada cluster Yellow Leaf, Blue Aqua, White Floral, Red Terracota, Silver Sand dan ruko Commercial. Mempunyai jaminan keamanan selama 24 jam, 7 hari seminggu, dilengkapi dengan smart home system dan gerbang tersendiri one gate system yang bisa menambah privasi bagi penghuni. Dapatkan promo CitraLand Tallasa City di bawah ini.

Dapatkan Promo CitraLand Tallasa City Sekarang 

 

 

 

Author By

Author By

CitraLand Tallasa City

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram
Find Your Perfect Place

Products

Cluster Greenstone
Start From
Cluster Greenstone
Start From
Cluster Greenstone
Start From
Cluster Greenstone
Start From
Cluster Greenstone
Start From
Cluster Greenstone
Start From

Mari Berbicara!

Ingin bertanya atau mendapatkan penawaran terbaru? Isi data Anda dibawah, dan Marketing Executive kami akan segera menghubungi Anda