Dalam dunia properti, istilah SHM sering muncul saat seseorang ingin membeli rumah atau tanah. Tapi sebenarnya, apa itu SHM tanah dan mengapa dokumen ini sering dianggap penting?
Artikel ini akan membahas secara lengkap mulai dari pengertian, fungsi, hingga keuntungan memiliki sertifikat SHM, termasuk penjelasan tentang beda HGB dan SHM yang sering membingungkan calon pembeli properti. Yuk, simak!
Apa Itu SHM?

Secara sederhana, SHM adalah singkatan dari Sertifikat Hak Milik, yaitu jenis hak atas tanah yang paling kuat dan paling penuh menurut hukum agraria di Indonesia.
Selain itu, SHM juga merupakan bukti kepemilikan sah atas sebidang tanah yang memberikan hak penuh kepada pemilik untuk menggunakan, mengelola, memindahtangankan, hingga mewariskannya.
Dengan kata lain, sertifikat SHM menunjukkan bahwa tanah tersebut benar-benar milik pribadi pemegang sertifikat, bukan sekadar hak pakai atau hak guna dalam jangka waktu tertentu.
Baca Juga: Apa Itu AJB? Arti, Fungsi, Biaya, dan Cara Membuat AJB Tanah
Dasar Hukum SHM di Indonesia
Kekuatan SHM diatur secara tegas dalam regulasi resmi, yaitu:
- Pasal 20 Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria (UUPA) yang menyebutkan bahwa hak milik adalah hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah.
- PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
- Permen ATR/BPN No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Pertanahan
Dari dasar hukum tersebut, semakin jelas bahwa SHM artinya kepemilikan dengan tingkat perlindungan hukum tertinggi di Indonesia.
Karakteristik SHM Tanah
Agar semakin memahami kenapa SHM dianggap paling unggul, berikut ciri utamanya:
1. Berlaku Seumur Hidup
SHM tidak memiliki batas waktu. Statusnya berlaku selama pemilik hidup dan dapat diwariskan kepada ahli waris tanpa perlu perpanjangan.
2. Bisa Dijadikan Agunan
Tanah dengan SHM tanah sangat mudah dijadikan jaminan kredit di bank karena memiliki kepastian hukum yang kuat.
3. Hanya untuk WNI
SHM tidak dapat dimiliki oleh Warga Negara Asing (WNA) maupun badan hukum asing. Inilah salah satu poin penting dalam memahami perbedaan SHM dan SHGB.
Baca Juga: Apa yang Dimaksud dengan PPJB? Ini Penjelasan Lengkapnya!
Siapa yang Bisa Memiliki SHM?
Berdasarkan peraturan yang berlaku, pemegang SHM adalah:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Badan hukum tertentu seperti koperasi atau yayasan keagamaan (sesuai ketentuan PP No. 38 Tahun 1963)
Karena sifatnya yang eksklusif untuk WNI, sertifikat SHM menjadi simbol kepemilikan tanah paling penuh di Indonesia.
Beda HGB dan SHM, Mana yang Lebih Kuat?

Bagi Anda yang masih kerap merasa bingung mengenai beda HGB dan SHM atau memahami secara detail perbedaan HGB dan SHM, penting untuk mengetahui penjelasannya agar tidak keliru dalam mengambil keputusan saat membeli properti. Berikut ulasan lengkapnya:
SHM (Sertifikat Hak Milik)
- Hak kepemilikan penuh atas tanah
- Tidak memiliki batas waktu
- Bisa diwariskan
- Status hukum paling kuat
HGB (Hak Guna Bangunan)
- Hak untuk mendirikan bangunan di atas tanah
- Berlaku maksimal 30 tahun dan bisa diperpanjang
- Tanahnya tetap milik negara atau pihak lain
Dari sini terlihat jelas bahwa perbedaan SHM dan SHGB terletak pada kekuatan hak dan jangka waktu. Jika berbicara soal kepastian jangka panjang, SHM berada di posisi teratas.
HGB ke SHM, Apakah Bisa Diubah?
Banyak pemilik rumah bertanya tentang proses pemindahan HGB ke SHM. Jawabannya: bisa, selama memenuhi persyaratan. Umumnya, perubahan dari HGB ke SHM dapat dilakukan jika:
- Tanah digunakan untuk rumah tinggal
- Pemohon adalah WNI
- Luas tanah sesuai ketentuan
- Dokumen lengkap dan diajukan ke kantor ATR/BPN
Proses HGB ke SHM ini cukup umum, terutama untuk hunian di kawasan perumahan.
Bagaimana Cara Mengecek SHM Online?
Di era digital, pemerintah telah menyediakan layanan cara mengecek SHM online untuk memastikan keaslian sertifikat. Beberapa cara yang bisa dilakukan:
- Menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku
- Melalui website resmi ATR/BPN
- Layanan elektronik pertanahan
Dengan sistem ini, Anda dapat melakukan cek SHM online untuk memastikan data tanah terdaftar resmi dan meminimalkan risiko sengketa.
Keuntungan Memiliki SHM Tanah
Mengapa banyak orang memprioritaskan SHM dibanding jenis sertifikat lainnya? Jawabannya terletak pada tingkat keamanan dan nilai investasinya. Berikut penjelasan lebih lengkap mengenai keunggulannya:
1. Kepemilikan Paling Kuat Secara Hukum
SHM adalah bentuk hak atas tanah tertinggi di Indonesia. Statusnya diakui sebagai hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh, sehingga memberikan perlindungan hukum maksimal bagi pemiliknya.
2.Tidak Perlu Perpanjangan Masa Berlaku
Berbeda dengan HGB yang memiliki jangka waktu tertentu, SHM berlaku seumur hidup dan dapat diwariskan. Anda tidak perlu khawatir soal biaya atau proses perpanjangan di kemudian hari.
3. Nilai Jual Lebih Tinggi
Properti dengan SHM umumnya memiliki harga pasar lebih tinggi karena dianggap lebih aman dan menguntungkan. Hal ini membuatnya lebih diminati oleh pembeli maupun investor.
4. Lebih Mudah Dijadikan Agunan
Bank dan lembaga keuangan cenderung lebih mudah menyetujui pinjaman dengan jaminan SHM karena status hukumnya jelas dan risikonya lebih rendah.
5. Risiko Sengketa Lebih Kecil
Dengan legalitas yang kuat dan terdaftar resmi di BPN, potensi konflik kepemilikan atau sengketa tanah dapat diminimalkan.
6. Cocok untuk Investasi Jangka Panjang
Karena tidak memiliki batas waktu dan nilainya cenderung stabil bahkan meningkat, SHM menjadi pilihan ideal bagi Anda yang ingin berinvestasi properti untuk masa depan.
Dalam konteks investasi, SHM adalah bentuk keamanan aset. Properti dengan SHM cenderung memiliki likuiditas dan daya tarik pasar yang lebih tinggi dibandingkan status lainnya.
SHM Adalah Fondasi Investasi Properti yang Aman
SHM adalah bentuk kepemilikan tanah tertinggi yang memberikan perlindungan hukum kuat sekaligus rasa aman untuk investasi jangka panjang.
Bila Anda sedang mencari hunian atau peluang investasi di Makassar, memilih kawasan yang berkembang dengan perencanaan matang dan legalitas transparan tentu menjadi nilai tambah.
CitraLand Tallasa City Makassar hadir sebagai salah satu pilihan kawasan modern yang dirancang nyaman untuk ditinggali sekaligus menjanjikan dari sisi potensi nilai properti ke depan. Jadi, tunggu apalagi? Segera amankan unit Anda di CitraLand Tallasa City Makassar sekarang!


