fbpx
Perumahan di Makassar

Mengenal 8 Istilah Properti Sebelum Membeli Rumah

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Membeli rumah adalah keputusan besar yang mempengaruhi kehidupan Anda dalam jangka waktu yang panjang. Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk memahami istilah-istilah properti berikut sebelum memulai proses pembelian.Sebelum Anda memutuskan untuk membeli rumah, ada beberapa istilah properti rumah yang perlu Anda pahami dengan baik. Dalam artikel ini, kami akan membahas beberapa istilah penting dalam properti rumah.

1. Booking Fee

Booking fee adalah uang yang perlu dibayar untuk memesan sebuah unit dalam jangka  waktu tertentu. Biasanya, uang ini tidak bisa dikembalikan jika kita membatalkan pesanan. Namun, sebaiknya tanyakan terlebih dahulu sebelum memberikan uang muka, ya!

2.  Tenor

Tenor adalah istilah yang sering digunakan untuk menyebut jangka waktu pembayaran cicilan kredit atau pinjaman. Contohnya, jika Anda ingin membeli rumah melalui KPR dengan jangka waktu pembayaran selama 10 tahun, 15 tahun, 20 tahun, atau lebih.

3. AJB (Akta Jual Beli)

AJB adalah dokumen resmi yang dibuat guna mengikatkan perjanjian jual beli antara penjual dan pembeli. Pastikan Anda memiliki AJB yang sah serta membaca dengan seksama isinya sebelum menandatanganinya. AJB yang valid memberikan kepastian hukum terhadap proses jual beli properti.

4. Indent

Indent adalah istilah untuk pembelian properti yang dilakukan dengan pemesanan terlebih dahulu. Keuntungan membeli secara Indent adalah biasanya harga lebih murah, bebas memilih unit, mengontrol pembangunan, kondisi masih baru dan belum terlalu pasaran. Kekurangannya adalah tidak bisa buru-buru dan harus lebih hati-hati. 

Perumahan di Makassar

Baca Artikel Lainnya: 8 Cara Menarik untuk Menata Foto di Dinding Ruang Tamu 

5. Surat Tanah

Surat tanah merupakan dokumen yang menggambarkan batas-batas fisik dari suatu properti. Dalam surat tanah, terdapat informasi mengenai luas tanah, batas-batas properti, dan hak-hak yang melekat pada tanah tersebut. Periksa surat tanah dengan teliti untuk memastikan informasi yang tertera sesuai dengan yang ada di lapangan.

6. SHM (Sertifikat Hak Milik) & SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan)

SHM adalah pernyataan legal atau sertifikat yang menyatakan bahwa pemiliknya mempunyai hak penuh atas kepemilikan tanah di suatu kawasan dengan luas tertentu. Jika suatu lahan sudah berstatus SHM, maka tidak ada campur tangan kepemilikan pihak lainnya lagi. Sedangkan SHGB adalah salah satu jenis sertifikat yang sah di mata hukum. Berdasarkan definisinya, Sertifikat Hak Guna Bangunan merupakan sertifikat yang pemegangnya berhak memiliki dan mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan kepunyaan pemilik bangunan.  

7. BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)

BPHTB adalah objek pajak yang dikenakan lantaran ada perolehan hak atas tanah dan bangunan. Rumus dalam menghitung tarif BPHTB adalah Tarif pajak 5% x Dasar Pengenaan Pajak (NPOP – NPOPTKP).Besarnya NPOPTKP di masing-masing wilayah berbeda-beda, namun berdasarkan Undang-Undang No. 28 tahun 2009 pasal 87 ayat 4 ditetapkan besaran paling rendah sebesar Rp 60 juta untuk setiap wajib pajak. Akan tetapi, apabila perolehan hak berasal dari waris atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih memiliki hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke bawah, termasuk istri, maka NPOPTKP ditetapkan paling rendah senilai Rp300 juta.

8. Pajak Properti

Di dalam properti rumah, anda harus mengetahui tentang pajak properti yang harus dibayarkan. Ada bervariasi seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Penghasilan (PPH) atas penjualan properti. Pastikan juga Anda harus paham tentang besaran pajak Properti dan kemungkinan kenaikan pajak di masa datang.

Sekarang, Anda telah mengenal 8 istilah properti yang penting sebelum membeli rumah. Dengan pemahaman ini, Anda bisa lebih siap dan lebih percaya diri dalam memulai proses pembelian rumah.Bagi Anda yang sedang mencari rumah di Makassar, bisa langsung ke CitraLand Tallasa City Makassar. CitraLand Tallasa City Makassar mempunyai banyak cluster Red Terracotta, White Floral, Yellow Leaf, Silver Sand dan Blue Aqua. Banyak promo terbarunya juga, Cek dibawah ini!

Dapatkan Promo Rumah Terbaru di CitraLand Tallasa City Makassar

 

 

 

 

 

Author By

Author By

CitraLand Tallasa City

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram
Find Your Perfect Place

Products

Cluster Greenstone
Start From
Cluster Greenstone
Start From
Cluster Greenstone
Start From
Cluster Greenstone
Start From
Cluster Greenstone
Start From
Cluster Greenstone
Start From

Mari Berbicara!

Ingin bertanya atau mendapatkan penawaran terbaru? Isi data Anda dibawah, dan Marketing Executive kami akan segera menghubungi Anda