Pemerintah melanjutkan pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggun Pemerintah (PPN DTP) Rumah pada tahun ini selama 9 Bulan hingga september 2022.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menyampaikan bahwa kelanjutan insentif PPN DTP rumah ini tertuang dalam PMK Nomor 6/PMK.010/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022 yang ditetapkan pada 2 Februari 2022.
Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Horee! Beli Rumah Baru Diskon PPN 50 Persen Diperpanjang Sampai September 2022”, Klik selengkapnya di sini: https://ekonomi.bisnis.com/read/20220208/9/1497852/horee-beli-rumah-baru-diskon-ppn-50-persen-diperpanjang-sampai-september-2022.
Author: Maria Elena
Editor : Muhammad Khadafi
Download aplikasi Bisnis.com terbaru untuk akses lebih cepat dan nyaman di sini:
Android: http://bit.ly/AppsBisniscomPS
iOS: http://bit.ly/AppsBisniscomIOS