Dalam proses jual beli properti, Anda mungkin sering mendengar istilah PPJB. Namun, masih banyak calon pembeli yang bertanya-tanya, apa itu PPJB, apa fungsinya, dan seberapa penting dokumen ini dalam transaksi rumah atau apartemen.
Agar tidak salah langkah, mari kita bahas PPJB adalah apa, perannya dalam transaksi properti, hingga perbedaannya dengan AJB secara lengkap dan mudah dipahami!
Apa Itu PPJB dalam Jual Beli?

Bagi Anda yang bertanya apa itu PPJB, jadi PPJB adalah singkatan dari Perjanjian Pengikatan Jual Beli.
Ini adalah sebuah dokumen hukum yang dibuat antara penjual dan pembeli sebelum transaksi jual beli properti dilakukan secara resmi.
Surat PPJB berfungsi sebagai perjanjian awal yang mengikat kedua belah pihak sebelum Akta Jual Beli (AJB) diterbitkan oleh PPAT.
Biasanya, PPJB dibuat ketika pembayaran belum lunas sepenuhnya atau saat dokumen kepemilikan seperti sertifikat masih dalam proses. Karena itu, PPJB menjadi langkah penting sebelum masuk ke tahap jual beli resmi.
Baca Juga: Inspirasi Pagar Minimalis Modern dan Elegan untuk Rumah Impian Anda
Bagaimana Kekuatan Hukum PPJB?
Banyak yang mengira PPJB tidak memiliki kekuatan hukum. Faktanya, PPJB tetap mengikat secara hukum berdasarkan KUH Perdata Pasal 1320 dan 1338, serta diperkuat oleh Peraturan Menteri ATR/BPN No. 13 Tahun 2017.
Namun perlu dicatat, PPJB tidak dapat digunakan untuk balik nama sertifikat di BPN sehingga proses peralihan hak baru sah setelah AJB ditandatangani.
Apa Bedanya AJB dan PPJB?
Masih sering tertukar, padahal PPJB dan AJB memiliki fungsi yang berbeda. Berikut penjelasannya:
- PPJB: Perjanjian awal yang dibuat oleh notaris dan mengikat penjual-pembeli sebelum transaksi resmi.
- AJB: Akta resmi dari PPAT sebagai bukti peralihan hak kepemilikan properti.
Singkatnya, PPJB adalah tahap awal, sedangkan AJB merupakan tahap akhir dalam jual beli properti.
Apa Fungsi PPJB dalam Transaksi Properti?

PPJB memiliki peran penting sebagai fondasi awal dalam proses jual beli properti. Berikut fungsi utamanya:
1. Sebagai Pengikat Kesepakatan Awal
PPJB adalah perjanjian pengikatan jual beli rumah yang berfungsi mengikat penjual dan pembeli secara hukum sebelum AJB ditandatangani.
Di dalamnya tercantum kesepakatan penting, mulai dari harga properti, skema dan jadwal pembayaran, hingga waktu serah terima unit.
Dengan PPJB, kedua pihak memiliki komitmen jelas untuk melanjutkan proses jual beli properti sesuai perjanjian.
2. Memberikan Perlindungan Hukum Bagi Pembeli
Salah satu fungsi PPJB dalam jual beli properti adalah memberi rasa aman bagi pembeli. Selama PPJB masih berlaku, penjual tidak diperbolehkan menjual unit rumah tersebut kepada pihak lain. Hal ini penting untuk meminimalkan risiko sengketa dan memastikan hak pembeli tetap terlindungi.
3. Memiliki Landasan Hukum yang Sah
Meski PPJB tidak diatur secara spesifik dalam satu undang-undang khusus, perjanjian ini tetap memiliki kekuatan hukum.
PPJB diakui secara legal dan salah satunya disebut dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, sehingga keberadaannya sah dalam proses jual beli rumah maupun properti lainnya.
Syarat dan Dokumen untuk Membuat PPJB
Agar proses berjalan lancar, berikut dokumen yang umumnya dibutuhkan:
Kelengkapan dari Pihak Penjual atau Developer
- Bukti legal kepemilikan lahan atau bangunan, seperti sertifikat SHM atau SHGB
- Dokumen perizinan bangunan (IMB) yang masih berlaku
- Bukti pelunasan kewajiban pajak properti (PBB) terbaru
- Data identitas pemilik atau perwakilan developer yang sah
Kelengkapan dari Pihak Pembeli
- Dokumen identitas diri dan keluarga
- Nomor Pokok Wajib Pajak apabila diminta
- Bukti transaksi pembayaran awal sebagai bagian dari kesepakatan PPJB
Bagaimana Cara Mengurus PPJB?
Proses pengurusan PPJB relatif sederhana, asalkan kedua pihak sudah siap secara dokumen dan kesepakatan. Berikut langkahnya:
1. Lengkapi Dokumen dan Data Sejak Awal
Langkah pertama dalam cara membuat PPJB properti adalah menyiapkan seluruh dokumen pendukung agar proses penyusunan perjanjian tidak terhambat.
Dokumen yang perlu dikumpulkan meliputi identitas penjual dan pembeli seperti KTP dan KK (jika diperlukan).
Untuk data properti, pastikan tersedia sertifikat tanah, IMB bila ada, denah bangunan, spesifikasi teknis rumah (jenis lantai, sanitasi, dan material), serta nomor kavling atau blok.
2. Konsultasi dengan Notaris atau PPAT
Meski tidak wajib, berkonsultasi dengan notaris atau PPAT sangat dianjurkan dalam proses pembuatan PPJB rumah. Pada tahap ini, kamu bisa menjelaskan tujuan transaksi dan detail kesepakatan yang diinginkan.
Notaris akan membantu memastikan isi PPJB sesuai ketentuan hukum, melindungi hak penjual dan pembeli, sekaligus mempersiapkan aspek legal untuk tahap lanjutan menuju Akta Jual Beli (AJB).
3. Susun Draf PPJB Secara Detail dan Transparan
Penyusunan draf merupakan inti dari perjanjian pengikatan jual beli rumah. Pastikan semua poin penting tertulis jelas dan tidak menimbulkan multitafsir.
Draf PPJB sebaiknya memuat identitas lengkap para pihak, deskripsi properti secara rinci (alamat, luas tanah dan bangunan, nomor unit, serta spesifikasi teknis), harga jual beserta skema pembayaran, hingga jaminan dari penjual bahwa properti bebas sengketa dan tidak dalam status sitaan.
Selain itu, cantumkan hak dan kewajiban masing-masing pihak, ketentuan waktu dan kondisi serah terima kunci, sanksi atau denda jika terjadi wanprestasi, serta mekanisme penyelesaian sengketa apabila muncul masalah di kemudian hari.
4. Periksa Ulang dan Lakukan Penandatanganan
Sebelum menandatangani PPJB, luangkan waktu untuk membaca ulang seluruh klausul dengan teliti. Pastikan tidak ada poin yang terlewat atau merugikan salah satu pihak. Kemudian PPJB akan ditandatangani di depan notaris atau di bawah tangan.
5. Pembayaran Sesuai PPJB
Tahap akhir ditandai dengan pembayaran uang muka atau cicilan awal. Setelah pembayaran dan dokumen lengkap, proses jual beli dilanjutkan.
Baca Juga: Apa Itu AJB? Arti, Fungsi, Biaya, dan Cara Membuat AJB Tanah
Wujudkan Hunian Nyaman dan Investasi Aman di Makassar
PPJB adalah dokumen penting dalam transaksi jual beli properti yang berfungsi sebagai pengikat awal sebelum peralihan hak resmi melalui AJB. Meski bukan bukti kepemilikan, PPJB memiliki kekuatan hukum yang memberikan perlindungan bagi penjual maupun pembeli, terutama dalam transaksi property Makassar yang terus berkembang.
Bagi Anda yang sedang mencari rumah dijual di Makassar, seperti di kawasan CitraLand Tallasa City Makassar, memahami PPJB sejak awal akan membantu proses transaksi menjadi lebih aman dan transparan!


