Memiliki properti bukan hanya soal membeli tanah atau bangunan, tetapi juga memastikan legalitas kepemilikannya benar-benar aman. Sayangnya, masih banyak kasus sengketa lahan terjadi hanya karena pemilik tidak memiliki sertifikat resmi. Di sinilah sertifikat tanah memegang peranan yang sangat krusial.
Bagi Anda yang baru pertama kali membeli rumah, mengurus tanah warisan, atau sedang berencana investasi properti, memahami seluk-beluk sertifikat tanah adalah langkah wajib. Artikel ini akan membahas secara lengkap mulai dari pengertian sertifikat tanah, jenis-jenisnya, cara mengurus sertifikat tanah, syarat yang perlu disiapkan, hingga biaya pembuatan sertifikat tanah secara transparan!
Apa Itu Sertifikat Tanah?

Secara hukum, sertifikat tanah adalah surat tanda bukti hak atas tanah yang diterbitkan secara resmi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dokumen ini mencatat informasi penting seperti:
- Nama pemegang hak
- Letak dan luas tanah
- Jenis hak atas tanah
- Peta bidang tanah
Dalam sistem hukum Indonesia, sertifikat tanah merupakan alat bukti kepemilikan terkuat dan terpenuh. Artinya, pihak yang namanya tercantum di dalam sertifikat diakui negara sebagai pemilik sah. Tanpa sertifikat, status tanah dianggap lemah dan rawan konflik, meskipun Anda memiliki girik atau petok D.
Baca Juga: Jenis Batu Alam Dinding Rumah yang Bikin Tampilan Makin Elegan
Apa Fungsi Sertifikat Tanah?
Mengurus sertifikat tanah memang membutuhkan proses, namun manfaatnya jauh lebih besar dibandingkan risikonya. Beberapa fungsi utama sertifikat tanah antara lain:
1. Memberikan Kepastian Hukum
Sertifikat tanah melindungi Anda dari klaim sepihak atau sengketa kepemilikan. Jika terjadi masalah hukum, sertifikat menjadi bukti paling kuat di pengadilan.
2. Meningkatkan Nilai Jual Properti
Tanah atau rumah yang sudah bersertifikat memiliki nilai pasar jauh lebih tinggi dibandingkan tanah tanpa sertifikat resmi.
3. Bisa Dijadikan Jaminan Bank
Sertifikat tanah dapat digunakan sebagai agunan kredit atau pinjaman usaha di lembaga keuangan.
4. Menghindari Sengketa Batas Lahan
Karena sudah melalui proses pengukuran BPN, batas tanah menjadi jelas dan minim konflik dengan pemilik lahan di sekitarnya.
Jenis Sertifikat Tanah di Indonesia
Tidak semua sertifikat tanah memiliki kekuatan hukum yang sama. Berikut beberapa jenis sertifikat tanah yang berlaku di Indonesia:
1. Sertifikat Hak Milik (SHM)
Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan status kepemilikan tanah paling kuat dalam sistem hukum Indonesia. Pemegang SHM memiliki kewenangan penuh atas tanah beserta bangunan di atasnya, mulai dari penggunaan, pengelolaan, hingga pemanfaatan jangka panjang. Hak ini tidak memiliki batas waktu dan dapat diwariskan, sehingga sangat ideal untuk hunian pribadi maupun investasi properti.
2. Sertifikat Hak Pakai (SHP)
Sertifikat Hak Pakai (SHP) memungkinkan pemegangnya untuk menggunakan dan memanfaatkan tanah negara atau tanah milik pihak lain untuk keperluan tertentu. Hak ini memiliki cakupan yang lebih terbatas dibandingkan SHM, baik dari sisi jangka waktu maupun peruntukannya, dan biasanya diberikan untuk penggunaan khusus sesuai ketentuan hukum.
3. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) memberikan hak kepada pemiliknya untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah dalam periode waktu tertentu, umumnya antara 20 hingga 30 tahun dan dapat diperpanjang. Jenis sertifikat ini banyak digunakan pada kawasan perumahan, apartemen, atau bangunan komersial yang berdiri di atas tanah dengan status tertentu.
4. Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU)
Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) diperuntukkan bagi pemanfaatan tanah dalam skala usaha, seperti pertanian, perkebunan, atau peternakan. Pemegang SHGU memiliki hak untuk mengelola dan memanfaatkan tanah sesuai jenis usaha yang ditetapkan dalam jangka waktu tertentu, menjadikannya dasar legal penting bagi aktivitas bisnis berbasis lahan.
5. Sertifikat Hak Masyarakat Adat (SHM Adat)
Sertifikat Hak Masyarakat Adat (SHM Adat) merupakan pengakuan hukum atas tanah yang secara turun-temurun dikuasai dan dimanfaatkan oleh masyarakat adat. Sertifikat ini menegaskan keberadaan hak tradisional serta melindungi wilayah adat dari klaim pihak luar, sekaligus menghormati nilai budaya dan kearifan lokal yang melekat pada tanah tersebut.
6. Sertifikat Hak Pengelolaan (SHPN)
Sertifikat Hak Pengelolaan (SHPN) memberikan kewenangan kepada pemegangnya untuk mengatur dan mengelola tanah, termasuk menentukan pemanfaatannya serta memberikan izin penggunaan kepada pihak lain. Hak ini umumnya dimiliki oleh instansi pemerintah atau badan tertentu yang bertanggung jawab atas pengembangan dan pengelolaan kawasan.
Sertifikat Tanah Elektronik, Inovasi Digital dari BPN
Seiring perkembangan teknologi, kini BPN juga menerapkan sertifikat tanah elektronik. Sertifikat ini memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat fisik, namun disimpan dalam sistem digital nasional.
Keunggulan sertifikat tanah elektronik:
- Lebih aman dari risiko kehilangan atau pemalsuan
- Data tersimpan terpusat
- Proses administrasi lebih efisien
- Mudah ditelusuri secara digital
Transformasi ini menjadi langkah penting dalam modernisasi layanan pertanahan di Indonesia.
Syarat Membuat Sertifikat Tanah

Sebelum mengajukan permohonan ke BPN, pastikan Anda telah menyiapkan syarat membuat sertifikat tanah berikut:
Dokumen Identitas
- Fotokopi KTP pemohon
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Dokumen Tanah
- Surat permohonan resmi yang diajukan oleh pemohon
- Fotokopi dokumen kepemilikan tanah (jika tersedia)
- Bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Cara Mengurus Sertifikat Tanah di BPN
Bagi Anda yang ingin tahu cara mengurus sertifikat tanah, berikut alur umumnya:
- Datang ke kantor BPN sesuai lokasi tanah
- Lengkapi seluruh dokumen persyaratan
- Isi dan serahkan formulir pendaftaran sertifikat tanah
- Dokumen akan diverifikasi oleh petugas BPN
- Petugas BPN melakukan pengukuran tanah
- Terima bukti hasil pengukuran
- Lakukan pembayaran BPHTB sesuai ketentuan
- Tunggu proses hingga sertifikat tanah resmi diterbitkan
Baca Juga: Daftar Inspirasi Pagar Minimalis dan Elegan
Legalitas Properti yang Aman untuk Investasi Jangka Panjang
Mengurus sertifikat tanah bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk perlindungan aset dan investasi masa depan. Properti yang memiliki legalitas jelas akan selalu lebih unggul, baik dari sisi nilai jual maupun keamanan hukum.
Hal inilah yang juga menjadi keunggulan kawasan hunian modern seperti CitraLand Tallasa City Makassar. Sebagai township terintegrasi, CitraLand Tallasa City Makassar menghadirkan hunian dengan legalitas yang jelas, perencanaan matang, dan potensi investasi jangka panjang yang menjanjikan, pilihan ideal bagi Anda yang mengutamakan kenyamanan!


